background img

The New Stuff

PERMODALAN USAHA (KEWIRAUSAHAAN)

PERMODALAN USAHA

Pengertian
MODAL adalah segala sesuatu baik berupa uang maupun keseluruhan barang-barang yang masih ada dalam proses produksi dan digunakan untuk biaya usaha.

Pembagian Modal Usaha, ada 2 yaitu:
1.      Modal aktif, modal didasarkan pada wujud/bentuknya yang terdiri atas:
a)   Aktiva lancar (modal kerja) : aktiva yang habis dalam 1xputaran proses produksi, jangka waktu < 1 tahun. Misal : uang kas, uang di bank, piutang.
b)   Aktiva tetap (modal investasi) : aktiva yang tahan lama, tidak habis, yang berangsur-angsur habis dalam proses produksi. Misal: tanah, gedung, pabrik.
c)  Aktiva immaterial : aktiva/harta yang tidak berwujud tetapi memiliki nilai. Misal: reputasi, royalty, merk.
2.      Modal pasif, modal yang didasarkan pada sumbernya yang terdiri atas:
a)   Modal sendiri : berasal dari pemilik usaha/dana pribadi (dana cadangan, laba usaha, simpanan anggota).
b)    Modal asing (ekstern) : modal yang berasal dari luar perusahan bisa berupa pinjaman ataupun investasi (kredit bank, obligasi).

Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak lain yang akan dikembalikan lagi disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.

Ada 2 pihak yang berkepentingan dalam pemberian kredit yaitu: kreditur (pemberi kredit) dan debitur (penerima kredit).

Syarat memperoleh kredit bank (5C):
1.      Character (watak/ kepribadian meliputi kejujuran dan itikad baik debitur dalam pengembalian kredit)
2.      Capacity (kemempuan untuk membayar)
3.   Capital (besar kecil modal yang dimiliki danpendistribusian modal yang ditempatkan dalam modal usaha)
4.      Condition (apakah kondisi usaha menunjukkan tren naik/turun, laba atau malah rugi terus-menerus)
5.   Collateral (berupa jaminan yakni suatu tambahan untuk mengamankan kepentingan baik dalam sumber pelunasan kredit)

Analisis penilaian kredit (7P):
1.      Personality (terkait pribadi nasabah_kejujuran)
2.      Party (penggolongan nasabah berdasarkan golongan tertentu)
3.      Purpose (tujuan nasabah dalam mengambil kredit)
4.      Prospect (menilai usaha menguntungkan atau tidak di masa depan)
5.      Payment (ukuran bagaimana nasabah mengembangkan pinjaman)
6.      Profitability (kemampuan nasabah mencari laba)
7.      Protection (pelunasan kredit dengan jaminan yang diberikan nasabah)

Aspek-aspek penilaian kredit :
1.      Aspek yuridis/hukum (ada tidaknya surat-surat ijin usaha)
2.   Aspek pasar dan pemasaran (jenis barang yang dipasarkan, rencana penjualan produk yang akan datang)
3.      Aspek teknis dan produksi (tempat usaha, peralatan yang diperlukan)
4.      Aspek keuangan (kalkulasi biaya: menguntungkan atau tidak, analisis ratio : likuiditas)
5.      Aspek manajerial (pengurus, jumlah personalia, kerapian administrasi)
6.      Aspek sosial ekonomi (dampak kegiatan usaha terhadap ekonomi masyarakat)
7.      Aspek AMDAL (analisis dampak lingkungan)

Bentuk-bentuk kredit untuk usaha kepentingan kewirausahaan :
1.   KCK (Kredit Candak Kulak) : modal kerja jangka pendek, maksimal 3 bulan yang diberikan kepada pedagang-pedagang kecil dipasar untuk kelancaran usaha.
2. KIK (Kredit Investasi Kecil) : modal jangka menengah yang diberikan kepada pengusaha kecil pribumi dengan syarat-syarat dan prosedur khusus guna pembiyaan barang-barang modal usaha serta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, perluasan dan pendampingan proyek.
3.      KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) : kredit yang diberikan kepada pengusaha kecil pribumi dengan syarat-syarat dan prosedur khusus guna pembiyaan modal yang dipergunakan terus-menerus untuk kelancara usaha.

Syarat memperoleh KIK dan KMKP :
1.      Pengusaha pribumi golongan ekonomi lemah
2.      Memiliki usaha yang jelas
3.      Ada ijin usahanya/sedang proses penyelesaian
4.      Tidak sedang menikmati kredit dari bank lain
5.      Tidak termasuk dalam daftar hitam bank/kredit macet menurut catatan bank

Prosedur memperoleh kredit kepada bank atau LKBB:
1.      Pengajuan permohonan kredit
2.      Melengkapi persyaratan dan mengisi formulir permohonan
3.      Penelitian pendahuluan
4.      Pemeriksaan ke tempat usaha
5.      Analisis permohonan kredit
6.      Keputusan atas permohonan kredit
7.      Pencairan kredit kepada nasabah

1 komentar: Leave Your Comments

Popular Posts